
No : A/Pem/DPN-SRMI/ XI-08/18
Hal : Permohonan Data Definisi Miskin untuk memperkuat Gugatan terhadap BPS
Lamp :
Kawan-kawan Perjuangan
se-Indonesia
se-Indonesia
Salam Perjuangan,
Bahwa kami dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), melalui kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat (SPR), telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan metode pengajuan Gugatan Citizien Law Suit atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin yang di lakukan oleh Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan yang beralamat di Jl. Dr Soetomo 6-8 Jakarta Pusat.
Bahwa kriteria keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik adalah sebagai berikut : Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/ kayu murahan; jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo/rumbiah/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester; Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama- sama dengan rumah tangga lain; Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik; Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/ air hujan; Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah; Hanya mengkonsumsi daging/susu/ ayam satu kali dalam seminggu; Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun; Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari; Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklini k; Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000 per bulan; Pendidikkan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/Hanya SD; Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnnya.
Menurut kami kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh BPS tersebut salah dan pada akhirnya tidak mencerminkan jumlah keluarga miskin yang sebenarnya.
Pada persidangan pertama yang digelar tanggal, 12 November 2008, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mempersilahkan Kuasa Hukum SRMI untuk membacakan Dokument Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin oleh Badan Pusat Statistik dengan metode pengajuan Gugatan Citizen Law Suit. Setelah itu persidangan dilanjutkan dengan membacakan Jawaban Atas Gugatan Penggugat, yang dalam hal ini dibacakan oleh Kuasa Hukum BPS. TERGUGAT (BPS) menyatakan tidak mengakui kebenaran 11 Fakta hukum yang di jadikan dalil oleh SRMI. Pihak TERGUGAT (BPS) juga tidak mengakui kebenaran SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dijadikan dalil oleh SRMI. Menanggapi dalil SRMI yang dijadikan alasan sebagai Kerugian PENGGUGAT, BPS menolak kebenaran dalil tersebut.
Menanggapi JAWABAN BPS ATAS GUGATAN SRMI sebagaimana disebutkan diatas, Pengacara SRMI yang terhimpun dalam Serikat Pengacara Rakyat meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan REPLIK (Tanggapan Penggugat terhadap Jawaban tergugat) pada 19 November 2008.
Terkait dengan gugatan tersebut, kami mohon kesediaan kawan-kawan untuk bisa memberikan keterangan/ referensi yang dapat menguatkan fakta hukum untuk memenangkan gugatan sebagaimana kami ajukan. Adapun referensi/keteranga n dimaksud dapat di kirim ke alamat tersebut diatas atau email : redaksi_bara@ yahoo.com
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan.
Bahwa kami dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), melalui kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat (SPR), telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan metode pengajuan Gugatan Citizien Law Suit atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin yang di lakukan oleh Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan yang beralamat di Jl. Dr Soetomo 6-8 Jakarta Pusat.
Bahwa kriteria keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik adalah sebagai berikut : Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/ kayu murahan; jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo/rumbiah/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester; Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama- sama dengan rumah tangga lain; Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik; Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/ air hujan; Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah; Hanya mengkonsumsi daging/susu/ ayam satu kali dalam seminggu; Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun; Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari; Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklini k; Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000 per bulan; Pendidikkan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/Hanya SD; Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnnya.
Menurut kami kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh BPS tersebut salah dan pada akhirnya tidak mencerminkan jumlah keluarga miskin yang sebenarnya.
Pada persidangan pertama yang digelar tanggal, 12 November 2008, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mempersilahkan Kuasa Hukum SRMI untuk membacakan Dokument Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin oleh Badan Pusat Statistik dengan metode pengajuan Gugatan Citizen Law Suit. Setelah itu persidangan dilanjutkan dengan membacakan Jawaban Atas Gugatan Penggugat, yang dalam hal ini dibacakan oleh Kuasa Hukum BPS. TERGUGAT (BPS) menyatakan tidak mengakui kebenaran 11 Fakta hukum yang di jadikan dalil oleh SRMI. Pihak TERGUGAT (BPS) juga tidak mengakui kebenaran SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dijadikan dalil oleh SRMI. Menanggapi dalil SRMI yang dijadikan alasan sebagai Kerugian PENGGUGAT, BPS menolak kebenaran dalil tersebut.
Menanggapi JAWABAN BPS ATAS GUGATAN SRMI sebagaimana disebutkan diatas, Pengacara SRMI yang terhimpun dalam Serikat Pengacara Rakyat meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan REPLIK (Tanggapan Penggugat terhadap Jawaban tergugat) pada 19 November 2008.
Terkait dengan gugatan tersebut, kami mohon kesediaan kawan-kawan untuk bisa memberikan keterangan/ referensi yang dapat menguatkan fakta hukum untuk memenangkan gugatan sebagaimana kami ajukan. Adapun referensi/keteranga n dimaksud dapat di kirim ke alamat tersebut diatas atau email : redaksi_bara@ yahoo.com
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan.
Jakarta, 15 November 2008
Ketua Umum,
Ketua Umum,
Marlo Sitompul
Cp 0817536137
2 komentar:
benarkah apa yg anda bilang?
atau hanya ingin memanfaatkan kondisi seperti sama yg dilakukan oleh politisi busuk lainnya?
Yah... semoga setelah menjadi pemimpin, memang benar dapat dilaksanakan...Niat baik, semoga berhasil..
Posting Komentar