Selasa, April 14

Yang Berlawan

aku tahu...,ketidak senangan mu menimbulkan caci maki serapah
tapi ingat..,pertarungan belum usai lawan !!!!

aku tahu..,hari ini anggur terasa manis di bibir mu
tapi tidak...,di tenggorokan dan lambung ku lawan !!!!

aku tahu...,tipu daya yang kau lakukan berbuah senyuman dan tawa
tapi bukan..,pada otak dan jiwa ku yang berlawan hingga hari ini

aku tahu...,kau rontokkan dedaunan yang malai tumbuh bersama akarnya
tapi waspada..,rumput pun tak kan tinggal diam merambat kebatangnya

Hingga Akhirnya Rakyat Yang Berkuasa

"Yang Berlawan"

Selasa, Januari 20

Tuntut KAPOLDA Mundur Petani Riau Aksi Long marc Sejauh 300 KM

Tuntut KAPOLDA Mundur Petani Riau Aksi Long marc Sejauh 300 KM
21 Januari 2009, defga_theinternasionalfondation_jerman

Pagi ini sejumlah petani memulai demonstrasi ke Pekanbaru dengan berjalan kaki, STAR dari Desa tasik serai pada pukul 06.00 menuju desa tasik serai timur dengan penuh semangat sambil menyanyikan yel – yel mereka berjalan dengan rapi,
Aksi ini baru pertama kali di riau dan sungguh mengejutkan, mengingat belum lama ini para petani tersebut mendapat serangan dari aparat kepolisian yang membumi hanguskan dusun mereka. Terkait sengketa tanah dengan PT. ARARA ABADI yang sampai saat ini tidak kunjung selesai.
Sungguh luar biasa, sejumlah massa dari STR dan SORAK ini tidak main – main, mereka membuktikan bahwa perjuangan mereka belum surut, sontak seluruh mata di nusantara menyorat aksi yang mereka lakukan, bahkan beberapa media dari internasional dari pagi telah berkumpul untuk menyaksikan perjuang yang bersejarak ini.
Mereka berjalan kaki sejauh lebih kurang 300 KM menuju Pusat Kota Pekanbaru, yang akan memakan waktu lebih kurang satu minggu lamanya, sambil berorasi mereka terus berjalan sambil membagi – bagikan selebaran dan menyampaikan beberapa tuntutan yaitu, Usut tuntas dan hukum seberat – beratnya pelaku pelanggaran HAM yang terjadi di dusun suluk bongkal, bebaskan 75 petani yang sampai saat ini masih di tahan di LAPAS bengkalis, usir perusahaan perampas tanah rakyat dan Copot KAPOLDA Riau sekarang juga.
“ Aksi ini akan terus berlangsung sampai seluruh tuntutan kami di penuhi” kata salah seorang peserta aksi dari SORAK ini. Sampai saat ini dukungan demi dukungan terus masuk untuk mendukung perjuangan mereka bahkan sampai saat ini tidak kurang dari 38 organisasi telah menyatakan sikap mendukung perjuangan mereka sampai tuntas.
Tujuan perjalanan pertama mereka adalah desa tasik serai timur, kabarnya disana juga telah menunggu sebagian massa untuk bergabung dan bersama-sama mengikuti long march.
Selamat berjuang seluruh petani di nusantara mendukung perjuangan kalian.

www.theinternasionalfondation_jerman.com

34 Organisasi di Riau Bangun SORAK

34 Organisasi di Riau Bangun SORAK

SPARTAN Prov. Riau, KontraS Sumut, Sarekat Hijau Indonesia, Walhi , Serikat Mahasiswa Riau, Konsorsium Pembaharuan Agraria, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Serikat Tani Riau, Serikat Pengacara Rakyat, Kantor Bantuan Hukum Riau, Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau, Kabut Riau, Kelompok Advokasi Riau, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bengkalis Pekanbaru, BEM FH UIR, ISMAHI, BAMPER, BEM FISIPOL, EMC2, SOLARI, dan HUMENDALA,

Senin, Desember 29

kronologis-penyerangan-dusun-suluk

Kamis, 18 Desember 2008

“Ini Perintah Atasan”
(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat
Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)



Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).

Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.

Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :

Ketetapan pertama point kedua disebutkan:

Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan.” Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.

Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:
• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.

Dalam ketetapan keempat dimuat:
1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran – adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.

Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.

Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.

Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.

19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.

Senin, Desember 1

Mari Nasionalisasi Aset Kita

Nasionalisasi Aset Nasional

Oleh: Gede Sandra, ST

Saat ini Indonesia sedang harap-harap cemas menanti terjualnya mayoritas saham industri batubara terbesar di tanah air (BUMI Resources Tbk) kepada pihak asing (Northstar Pasific). Proses due diligence penjualan 35 persen saham (setara 6,791 miliar lembar saham) kepada Northstar Pasific ini sendiri direncanakan berakhir 28 November 2008. Tidak sampai seminggu lagi.

Jika kemudian Northstar Pasific menganggap telah terjadi price disprecancy (ketidaksesuaian harga), akibat semakin anjloknya nilai saham BUMI, maka transaksi pelegoan tersebut akan batal. Kita berdoa saja transaksi benar-benar batal hingga akhirnya mau tidak mau Negara yang akan membelinya.

Ini soal Kedaulatan Energi Nasional

Saat Negara -melalui BUMN-BUMN tambangnya (semisal: PT. ANTAM dan PT. Bukit Asam)- yang mengambil alih saham BUMI, maka bersamaan dengan itu juga PR Negara untuk dapat memenuhi kebutuhan pasokan energi nasional dapat selesai sebagian besarnya. Dengan memiliki mayoritas saham (35%), Negara lah yang akan menentukan akan dilarikan ke mana sumber daya alam (SDA) batubara nasional- diekspor atau dipasok ke industri energi domestik. Jika terwujud, kelak kedaulatan energi bukanlah lagi sebatas retorika atau mimpi-mimpi para elit dan birokrat nasional, tetapi akan sudah mensunyata.

Sangat berbeda bila bukanlah Negara yang mengambil alih BUMI, melainkan pihak asing. Dapat dipastikan jalan menuju kedaulatan energi akan bertambah panjang dan rumit. Hal ini telah terbukti pada banyak sekali kasus industri ekstraktif di tanah air yang mayoritas sahamnya dikuasai asing. Negara hanya merasakan royalty dan pajak, SDA semuanya lari ke luar negeri tanpa tersisa sedikitpun untuk dinikmati faedahnya oleh rakyat.

Masa kita lagi-lagi melakukan kesalahan yang sama, yang itu-itu juga: menjual kepenguasaan SDA nasional pada asing. Bagi saya sudah jelas. Ini bukanlah soal apakah Bakrie Group selamat atau tidak, ini adalah soal kedaulatan energi nasional. Masa kita rela membiarkan PLN bertambah ‘memble' akibat kekurangan pasokan SDA batubara milik bangsanya sendiri?

Para Penolak Nasionalisasi

Selain dari pihak Kementerian Keuangan-nya Sri Mulyani (yang merupakan jaringan pemuja aliran Neoliberalisme/Washington Concensus), penolakan untuk membeli saham BUMI oleh Negara juga datang dari kalangan LSM seperti Indonesian Corruption Watch, Wahid Institute, INFID, dan OPSI (KOMPAS Senin, 17 November 2008). Secara prinsip landasan penolakan kedua pihak ini berbeda. Jika Sri Mulyani menolak dengan alasan bahwa memang sudah selayaknya BUMI dilelang kepada asing karena sudah tidak sehat (sesuai watak neoliberal beliau), kalangan akivis lebih menolak dengan alasan bahwa proses pembelian saham BUMI oleh Negara sangat rawan korupsi (karena ternyata Menneg BUMN Sofyan Djalil memiliki sebagian saham di BUMI) dan berpotensi membebani APBN (karena kewajiban menutup utang BNBR sebesar Rp 15 trilyun).

Posisi Sri Mulyani sudah tak perlu diperdebatkan, karena memang sudah menjadi keyakinan (membabi-buta) beliau untuk meliberalkan segala sesuatu. Yang harus lebih kita kritisi lagi adalah alasan dari kalangan LSM: soal korupsi dan pembebanan APBN. Menurut saya, jika toh memang terbukti terjadi korupsi kelak, tinggal tangkap saja si koruptor- tetap jangan lupa kemudian menyita asetnya. Yang paling riil memang adalah pembebanan APBN. Namun, haruslah diketahui bahwa proses nasionalisasi (proses pembelian 35% saham dapat dikategorikan sebagai nasionalisasi) akan selalu membebani anggaran Negara -apakah itu saat pembelian sahamnya atau juga saat mengambil alih utang perusahaan yang dinasionalisasi tersebut. Sekarang tinggal kita nilai saja secara lebih jujur, manakah yang lebih menguntungkan bagi Negara: membiarkan sama sekali mayoritas SDA batubara nasional jatuh ke tangan asing; atau menguasai mayoritas SDA batubara nasional dengan resiko APBN terbebani utang tambahan Rp 15 trilyun. Yang mana yang lebih menguntungkan untuk masa depan bangsa? Bagi saya, toh kapan saja kelak, tergantung pemegang policy, utang luar negeri dapat kita putihkan atau moratoriumkan.

Apapun alasan kedua kubu di atas, secara prinsip nyawa dari penolakan pembelian saham BUMI tetap sama: merelakan mayoritas kepenguasaan SDA ke tangan asing. Karenanya saya menolak tegas landasan kedua kubu tersebut, mereka sama-sama dapat dikategorikan sebagai para penolak nasionalisasi.

Seharusnya sudah jelas: saat banyak aset nasional yang dimiliki pihak swasta berjatuhan nilai jualnya (akibat Krisis Global 2008-2009), maka di saat itulah Negara harus segera bergerak cepat melakukan nasionalisasi. Hanya dengan demikian Indonesia dapat ambil keuntungan atas krisis saat ini.

Jumat, November 21

Laporan Penyerangan PT. Arara Abadi ke Polda Riau

Sekretariat KPP-STR
Jl. Bawal No. 23, Kel. Wonorejo

Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru-Riau 28125
Terdaftar di Infokom Kesbang No : 44 / BIKKB/ SKT / IV / 2008
e-mail : serikat.tani.riau@gmail.com
media : serikat-tani-riau.blogspot.com
telp/fax : +62 761 861 897, +62 813 7872 0477

Nomor : D.1/KPP-STR/V/08-050

Lampiran : 1 disc

Perihal : Pelaporan Penyerangan PT. Arara Abadi

Kepada Yth;

Kapolda Riau

Bpk. Brigjend. Pol. Drs. Hadiatmoko.

di_

Pekanbaru.

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Salam Pembebasan. Teriring salam dan do’a semoga Bapak kita senantiasa dalam ridho Tuhan YME dalam perjungan rakyat membangun kemandirian ekonomi dan kedaulatan politik bangsa Indonesia.

Sebagaimana upaya yang telah ditempuh oleh Serikat Tani Riau dan Sentral Gerakan Rakyat Riau dalam upaya penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi yang mana Pemerintahan Provinsi Riau dalam Surat No 100/P.H. 13.06 yang menegaskan ada tiga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yakni Identifikasi, Inventarisasi dan Rekonstruksi areah HPHTI PT. Arara Abadi yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 8 Maret 2007 ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian balasan Menteri Kehutanan RI dalam surat nomor S.319/MENHUT/V/2007 tentang persetujuan upaya penyelesaian sengketa agraria yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang ditujukan kepada Gubernur Riau pada tanggal 15 Mei 2007. Kemudian Surat Gubernur Riau No 100/P.H 14.06 yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan dan Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan upaya peneyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2007. Namun sampai saat ini pelaksanaan upaya penyelesaian sengketa agraria ini oleh Pemerintah Provinsi Riau masih stagnan. Belum ada upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga hal ini berekses pada gesekan sosial masyarakat yang sudah berhadapan dengan permasalahan ini selama puluhan tuhun.

Tanggal 24 April 2007, Sentral Gerakan Rakyat Riau (SEGERA) telah menyampaikan surat kepada Gubernur Riau nomor: B/SD-SEGERA/IV-07/41 terkait, surat Gubernur Riau Nomor: 100/PH/13.06, Sifat: Penting, Perihal: Upaya Penyelesaian Permasalahan PT. Arara Abadi dengan Masyarakat tertangal 8 Maret 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor: 100/PH/14.06, Perihal: Inventarisasi dan Rekonstruksi Areal HPHTI PT. Arara Abadi, tertanggal 8 Maret 2007 yang ditujukan kepada; 1) Bupati Bengkalis, 2) Bupati Kampar, 3) Bupati Pelalawan, 4) Bupati Siak, 5) Bupati Rokan Hilir, 6) Walikota Pekanbaru, kami simpulkan berisi:

  1. Setelah pertemuan tanggal 7 Maret 2007 antara PT. Arara Abadi, perusahaan menyerahkan penyelesaian persoalan konflik dimaksud kepada Pemerintah, dengan tahapan:
    1. Pemerintah akan menjadi facilitator penyelesaian konflik antara rakyat dengan PT. Arara Abadi
    2. Komisi A DPRD Prop. Riau akan melakukan tinjau lapangan ke lahan konflik
    3. Gubernur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdapat area HPHTI PT. Arara Abadi untuk membntuk dan menugaskan tim melakukan inventarisasi lahan bersengketa dengan tugas; 1) melakukan identifikasi, inventarisasi, dan rekonstruksi area HPHTI PT. Arara Abadi dan lahan tuntutan masyarakat, 2) memfasilitasi pertemuan antara PT. Arara Abadi dengan perwakilan masyakarat, 3) melaporkan hasil penyeesaian permasalahan yang telah dicapai pada kesempatan pertama kepada Gubernur Riau c.q. Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Propinsi Riau
  2. Hingga saat ini, kami belum menerima satupun penjelasan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ketiga surat Gubernur Riau tersebut atau penjelasan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota prihal penyelesaian sengketa tanah antara rakyat dengan PT. Arara Abadi, sehingga masih terjadi tindakan kekerasan dan aksi-aksi sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan melalui satuan tugas keamanannya, 911.

Kemudian meninjau izin yang diberikan menteri kehutanan melalui SK. No : 743/kpts-II/1996 ada beberapa ketentuan yang telah dilanggar oleh PT. Arara Abadi diantaranya sebagai berikut :

    1. Dalam Ketentuan Kedua poin 2 dijelaskan bahwa perusahaan pemegang izin harus “melaksanakan penataan batas areal kerjanya, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan keputusan ini. Artinya tahun 1998 PT. Arara Abadi haruslah membuat batas areal kerja, namun sampai saat ini setelah 10 tahun beroperasi tidak pernah dilaksanakan penataan batas areal kerja oleh PT. Arara Abadi.
    2. Dalam Ketentuan Kedua Poin 11 dijelaskan perusahaan pemegang izin harus membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam dan diluar areal kerjanya.
    3. Dalam Ketentuan Keempat poin 1 dijelaskan “apabila didalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Relitas yang terjadi sejak beroperasi hingga saat ini PT. Arara Abadi mengindahkan hal ini sehingga menegarai sengketa lahan anatara masyarakat dengan PT. Arara Abadi.
    4. Perusahaan telah melanggar Ketentuan Ketiga tentang ; A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, B. Bidang Pembangunan Masyarakat meliputi kesempatan kerja dan fasilitas kesehatan untuk masyarakat.

Inilah kemudian yang tidak dilakukan oleh PT. Arara Abadi sehingga menengarai sengketa agraria dengan masyarakat setempat yang telah berlangsung puluhan tahun, sejak dari HTI sementara tahun 1986 hingga HTI definitif 1996 yang sampai sekarang masih terus berlanjut. Tak sedikit kerugian yang dialami oleh masyarakat sampai pada korban jiwa, intimidasi kepada masyarakat.

Melalui ini kami sampaikan laporan telah terjadi upaya penyerangan secara terencana yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi terhadap masyarakat Desa Mandi Angin dengan memobilisasi PAM SWAKARSA 911 dan Buruh Harian Lepas yang didatangkan dari Kalimantan terhadap masyarakat Desa Mandi Angin pada tanggal 2 Juli 2008. ini merupakan ekses dari lambannya pemerintah dalam menyikapi dan mengambil langkah progress dalam upaya penyelesaian masalah ini. Yang sangat kami sayangkan dalam kejadian ini pihak kepolisian juga lamban merespon dengan tidak melakukan upaya pencegahan padahal masyarakat telah melaporkan hal ini kepada Polsek Minas. Kemudian pada tanggal 30 Juni – 1 Juli 2007 juga telah terjadi pengrusakan ratusan pohon sawit milik masyarakat di Desa Pinang Sebatang dan Desa Minas Barat, akibatnya sekali lagi masyarakat dijadikan objek penderita. Hal ini akan berdampak pada melemahnya upaya penylesaian permasalahan ini, kami sangat menyayangkan persoalan ini karena ini merupakan tindakan provokatif yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi untuk sekali lagi menjadikan rakyat sebagai korban. Untuk itu kami mendesak Kapolda Riau untuk dapat mengusut kejadian penyerangan tersistematis tersebut. Sebagai pertimbangan kami lampirkan 1 disc rekaman kejadian.

Demikianlah hal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Jazakumullah,

Billahitaufiq Walhidayah.

BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT

MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME

Pekanbaru, 23 Mei 2008

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif

Dibawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!

Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Riau

( KPP – STR )

Ketua Umum,

Riza Zuhelmy

Sekretaris Jenderal,

Muhammad Hambali