Rabu, November 26
Jumat, November 21
Laporan Penyerangan PT. Arara Abadi ke Polda Riau
Jl. Bawal No. 23, Kel. Wonorejo
Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru-Riau 28125
Nomor : D.1/KPP-STR/V/08-050
Lampiran : 1 disc
Perihal : Pelaporan Penyerangan PT. Arara Abadi
Kepada Yth;
Kapolda Riau
Bpk. Brigjend. Pol. Drs. Hadiatmoko.
di_
Pekanbaru.
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Salam Pembebasan. Teriring salam dan do’a semoga Bapak kita senantiasa dalam ridho Tuhan YME dalam perjungan rakyat membangun kemandirian ekonomi dan kedaulatan politik bangsa Indonesia.
Sebagaimana upaya yang telah ditempuh oleh Serikat Tani Riau dan Sentral Gerakan Rakyat Riau dalam upaya penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi yang mana Pemerintahan Provinsi Riau dalam Surat No 100/P.H. 13.06 yang menegaskan ada tiga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yakni Identifikasi, Inventarisasi dan Rekonstruksi areah HPHTI PT. Arara Abadi yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 8 Maret 2007 ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian balasan Menteri Kehutanan RI dalam surat nomor S.319/MENHUT/V/2007 tentang persetujuan upaya penyelesaian sengketa agraria yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang ditujukan kepada Gubernur Riau pada tanggal 15 Mei 2007. Kemudian Surat Gubernur Riau No 100/P.H 14.06 yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan dan Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan upaya peneyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2007. Namun sampai saat ini pelaksanaan upaya penyelesaian sengketa agraria ini oleh Pemerintah Provinsi Riau masih stagnan. Belum ada upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga hal ini berekses pada gesekan sosial masyarakat yang sudah berhadapan dengan permasalahan ini selama puluhan tuhun.
Tanggal 24 April 2007, Sentral Gerakan Rakyat Riau (SEGERA) telah menyampaikan surat kepada Gubernur Riau nomor: B/SD-SEGERA/IV-07/41 terkait, surat Gubernur Riau Nomor: 100/PH/13.06, Sifat: Penting, Perihal: Upaya Penyelesaian Permasalahan PT. Arara Abadi dengan Masyarakat tertangal 8 Maret 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor: 100/PH/14.06, Perihal: Inventarisasi dan Rekonstruksi Areal HPHTI PT. Arara Abadi, tertanggal 8 Maret 2007 yang ditujukan kepada; 1) Bupati Bengkalis, 2) Bupati Kampar, 3) Bupati Pelalawan, 4) Bupati Siak, 5) Bupati Rokan Hilir, 6) Walikota Pekanbaru, kami simpulkan berisi:
- Setelah pertemuan tanggal 7 Maret 2007 antara PT. Arara Abadi, perusahaan menyerahkan penyelesaian persoalan konflik dimaksud kepada Pemerintah, dengan tahapan:
- Pemerintah akan menjadi facilitator penyelesaian konflik antara rakyat dengan PT. Arara Abadi
- Komisi A DPRD Prop. Riau akan melakukan tinjau lapangan ke lahan konflik
- Gubernur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdapat area HPHTI PT. Arara Abadi untuk membntuk dan menugaskan tim melakukan inventarisasi lahan bersengketa dengan tugas; 1) melakukan identifikasi, inventarisasi, dan rekonstruksi area HPHTI PT. Arara Abadi dan lahan tuntutan masyarakat, 2) memfasilitasi pertemuan antara PT. Arara Abadi dengan perwakilan masyakarat, 3) melaporkan hasil penyeesaian permasalahan yang telah dicapai pada kesempatan pertama kepada Gubernur Riau c.q. Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Propinsi Riau
- Hingga saat ini, kami belum menerima satupun penjelasan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ketiga surat Gubernur Riau tersebut atau penjelasan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota prihal penyelesaian sengketa tanah antara rakyat dengan PT. Arara Abadi, sehingga masih terjadi tindakan kekerasan dan aksi-aksi sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan melalui satuan tugas keamanannya, 911.
Kemudian meninjau izin yang diberikan menteri kehutanan melalui SK. No : 743/kpts-II/1996 ada beberapa ketentuan yang telah dilanggar oleh PT. Arara Abadi diantaranya sebagai berikut :
- Dalam Ketentuan Kedua poin 2 dijelaskan bahwa perusahaan pemegang izin harus “melaksanakan penataan batas areal kerjanya, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan keputusan ini. Artinya tahun 1998 PT. Arara Abadi haruslah membuat batas areal kerja, namun sampai saat ini setelah 10 tahun beroperasi tidak pernah dilaksanakan penataan batas areal kerja oleh PT. Arara Abadi.
- Dalam Ketentuan Kedua Poin 11 dijelaskan perusahaan pemegang izin harus membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam dan diluar areal kerjanya.
- Dalam Ketentuan Keempat poin 1 dijelaskan “apabila didalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Relitas yang terjadi sejak beroperasi hingga saat ini PT. Arara Abadi mengindahkan hal ini sehingga menegarai sengketa lahan anatara masyarakat dengan PT. Arara Abadi.
- Perusahaan telah melanggar Ketentuan Ketiga tentang ; A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, B. Bidang Pembangunan Masyarakat meliputi kesempatan kerja dan fasilitas kesehatan untuk masyarakat.
Inilah kemudian yang tidak dilakukan oleh PT. Arara Abadi sehingga menengarai sengketa agraria dengan masyarakat setempat yang telah berlangsung puluhan tahun, sejak dari HTI sementara tahun 1986 hingga HTI definitif 1996 yang sampai sekarang masih terus berlanjut. Tak sedikit kerugian yang dialami oleh masyarakat sampai pada korban jiwa, intimidasi kepada masyarakat.
Melalui ini kami sampaikan laporan telah terjadi upaya penyerangan secara terencana yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi terhadap masyarakat Desa Mandi Angin dengan memobilisasi PAM SWAKARSA 911 dan Buruh Harian Lepas yang didatangkan dari Kalimantan terhadap masyarakat Desa Mandi Angin pada tanggal 2 Juli 2008. ini merupakan ekses dari lambannya pemerintah dalam menyikapi dan mengambil langkah progress dalam upaya penyelesaian masalah ini. Yang sangat kami sayangkan dalam kejadian ini pihak kepolisian juga lamban merespon dengan tidak melakukan upaya pencegahan padahal masyarakat telah melaporkan hal ini kepada Polsek Minas. Kemudian pada tanggal 30 Juni – 1 Juli 2007 juga telah terjadi pengrusakan ratusan pohon sawit milik masyarakat di Desa Pinang Sebatang dan Desa Minas Barat, akibatnya sekali lagi masyarakat dijadikan objek penderita. Hal ini akan berdampak pada melemahnya upaya penylesaian permasalahan ini, kami sangat menyayangkan persoalan ini karena ini merupakan tindakan provokatif yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi untuk sekali lagi menjadikan rakyat sebagai korban. Untuk itu kami mendesak Kapolda Riau untuk dapat mengusut kejadian penyerangan tersistematis tersebut. Sebagai pertimbangan kami lampirkan 1 disc rekaman kejadian.
Demikianlah hal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Jazakumullah,
Billahitaufiq Walhidayah.
BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT
MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME
Pekanbaru, 23 Mei 2008
Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif
Dibawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!
Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Riau
( KPP – STR )
| Ketua Umum, Riza Zuhelmy | Sekretaris Jenderal, Muhammad Hambali |
Kamis, November 20
Surat Mohon Dukungan dari DPN SRMI

No : A/Pem/DPN-SRMI/ XI-08/18
Hal : Permohonan Data Definisi Miskin untuk memperkuat Gugatan terhadap BPS
Lamp :
se-Indonesia
Bahwa kami dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), melalui kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat (SPR), telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan metode pengajuan Gugatan Citizien Law Suit atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin yang di lakukan oleh Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan yang beralamat di Jl. Dr Soetomo 6-8 Jakarta Pusat.
Bahwa kriteria keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik adalah sebagai berikut : Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/ kayu murahan; jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo/rumbiah/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester; Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama- sama dengan rumah tangga lain; Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik; Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/ air hujan; Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah; Hanya mengkonsumsi daging/susu/ ayam satu kali dalam seminggu; Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun; Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari; Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklini k; Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000 per bulan; Pendidikkan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/Hanya SD; Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnnya.
Menurut kami kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh BPS tersebut salah dan pada akhirnya tidak mencerminkan jumlah keluarga miskin yang sebenarnya.
Pada persidangan pertama yang digelar tanggal, 12 November 2008, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mempersilahkan Kuasa Hukum SRMI untuk membacakan Dokument Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin oleh Badan Pusat Statistik dengan metode pengajuan Gugatan Citizen Law Suit. Setelah itu persidangan dilanjutkan dengan membacakan Jawaban Atas Gugatan Penggugat, yang dalam hal ini dibacakan oleh Kuasa Hukum BPS. TERGUGAT (BPS) menyatakan tidak mengakui kebenaran 11 Fakta hukum yang di jadikan dalil oleh SRMI. Pihak TERGUGAT (BPS) juga tidak mengakui kebenaran SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dijadikan dalil oleh SRMI. Menanggapi dalil SRMI yang dijadikan alasan sebagai Kerugian PENGGUGAT, BPS menolak kebenaran dalil tersebut.
Menanggapi JAWABAN BPS ATAS GUGATAN SRMI sebagaimana disebutkan diatas, Pengacara SRMI yang terhimpun dalam Serikat Pengacara Rakyat meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan REPLIK (Tanggapan Penggugat terhadap Jawaban tergugat) pada 19 November 2008.
Terkait dengan gugatan tersebut, kami mohon kesediaan kawan-kawan untuk bisa memberikan keterangan/ referensi yang dapat menguatkan fakta hukum untuk memenangkan gugatan sebagaimana kami ajukan. Adapun referensi/keteranga n dimaksud dapat di kirim ke alamat tersebut diatas atau email : redaksi_bara@ yahoo.com
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan.
Ketua Umum,
Marlo Sitompul
Cp 0817536137
Senin, November 17
Jaga Sedari Lahir
Solusi Krisis SBY-JK: Menyelamatkan Kaum Kaya dan Investor Asing, Membunuh Si Miskin
Bulan September 2008, merupakan “lonceng kematian” bagi sejumlah lembaga keuangan yang berada di wall-street, New York. Bagaimana tidak, badai krisis yang menerjang telah menggulung sejumlah lembaga keuangan tertua di dunia tersebut. Lehman Brothers, yang telah berinvestasi 158 sebagai bank financial global, akhirnya “gulung tikar”.
Oleh: Rudi Hartono
Bulan September 2008, merupakan “lonceng kematian” bagi sejumlah lembaga keuangan yang berada di wall-street, New York. Bagaimana tidak, badai krisis yang menerjang telah menggulung sejumlah lembaga keuangan tertua di dunia tersebut. Lehman Brothers, yang telah berinvestasi 158 sebagai bank financial global, akhirnya “gulung tikar”. Merryll Linch akhirnya diambil alih oleh Bank of Amerika. Sedangkan AIG, yang sebelumnya sudah begitu menderita, akhirnya diselamatkan oleh pemerintah. Semua pihak, terutama dari spektrum kiri, sudah jauh hari memprediksikan hal ini, sebagai buah dari keserakahan kapitalisme dan spekulasi yang berlansung dibawah koridor “deregulasi keuangan”. Akibatnya, dampak krisis ini akan memiliki ritme yang panjang dan berpotensi “menular” kepada Negara-negara lain, setidaknya hingga beberapa tahun kedepan. Krisis financial yang sedang menghisap darah ekonomi amerika, berpotensi besar akan menjalar ke Negara-negara lain, terutama Negara selatan yang selama ini menjadi pasien dari system neoliberal yang dipromosikan AS.
Di Indonesia, pengaruh krisis financial di AS mulai terasa cukup kuat, baik di sector financial maupun sector real. Pengaruh lansung krisis financial AS telah menciptakan kepanikan luar biasa pada otoritas financial. Kejatuhan harga saham, yang seolah terjun bebas, telah mendorong otoritas saham untuk menutup sementara Bursa Efek Indonesia (BEI), selama beberapa hari. Bukan otoritas financial saja yang panik, pemerintahan SBY-JK pun sudah memperlihatkan kepanikan luar biasa. Presiden nampak menggelar dan memimpin rapat cabinet paripurna secara mendadak dan berkali-kali. Walaupun demikian, beberapa cara yang ditempuh pemerintah SBY belum memperhatikan kepentingan nasional, tapi mendahulukan kepentingan asing dan negara-negara imperialis.
Skema Antisipasi diatas jalan Neoliberal
Meskipun terkesan serius dan bekerja maksimum, tapi respon politik yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi dampak krisis financial di AS, kelihatan tidak mampu mengeluarkan ekonomi nasional dari sirkuit berbahaya; kerusakan system financial global. Dalam beberapa kali rapat kabinet mendadak, yang menghasilkan sejumlah langkah ekonomi SBY, kelihatan bahwa pemerintah tidak bergeser dari paradigma ekonomi neoliberal. Beberapa keputusan yang diambil pemerintah tidak mencerminkan kepentingan untuk penyelamatan terhadap ekonomi nasional, diantaranya; Pertama, kebijakan buy-back saham dengan menggunakan APBN lewat BUMN, yang diperkirakan mencapai Rp. 400 trilyun. Kedua, menerbitkan system pengamanan untuk system keuangan, dengan menerbitkan sejumlah Perppu JPSK yang akan mempertahankan likuiditas perbankan.
Ancaman terbesar terhadap kerentanan fundamental perekonomian Indonesia, terutama sector keuangan, adalah aksi-aksi spekulasi, pelarian capital keluar (capital flight) negeri, dan pengambilan asset bank dalam negeri oleh Bank asing. Sejauh ini, sistem perbankan yang sudah mengglobal telah menunjukkan kerapuhan, yang dengan seketika menciptakan kerusakan besar.
Kebijakan Buyback hanya akan menggerus anggaran APBN, dan dialirkan untuk membiayai investor asing dan perusahaan financial internasional. Tidak ada jaminan yang pasti, untuk mencegah investor merelokasi dan merekomposisi asetnya ketempat aman, selain kebijakan pengontrolan ketat dari pemerintah. Satu-satunya kepercayaan para investor adalah dibimbing untuk senantiasa mengambil resiko guna mendapatkan sejumlah keuntungan dalam waktu singkat, dan sesegera mungkin memindahkan asetnya ke tempat aman jika terjadi sedikit gangguan.
Sedangkan kebijakan Perppu JPSK, sebagai perangkat hukum untuk mempertahankan likuiditas perbankan, hanya “pengaman sementara” dalam menghadapi krisis. satu-satunya jaminan untuk mengamankan bank di dalam negeri adalah mendorong Negara untuk mengontrol, mengintervensi, dan menasionalisasi bank-bank tersebut. Perppu JPSK hanya sedikit menebalkan kepercayaan masyarakat agar tidak panik terhadap situasi yang tiba-tiba.
Meskipun sudah coba diamankan, akan tetapi kemelut di perbankan nasional sudah terlanjur terjadi. NV Indover, yang merupakan anak perusahaan BI telah dijual sahamnya ke Bank Asing. Seperti diketahui, bahwa BI mempunyai empat anak perusahaan untuk mendukung kegiatan BI. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI harus menjual anak perusahaannya itu. BI sudah melikuidasi satu anak perusahaannya tahun lalu, yakni PT Bina Usaha Indonesia (BUI). BI saat ini tinggal memiliki PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), serta Indover.
Sebelumnya, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) telah mengambil-alih PT Bank Ekonomi Raharja yang lebih dikenal sebagai Bank Ekonomi (BAEK); Malayan Banking Bhd (Maybank) mengakuisisi saham Bank Internasional Indonesia (BNII) dari Temasek dan Kookmin. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) diakuisisi oleh Texas Pacific Group (TPG); PT Bank Nusantara Parahyangan (BNP) yang diakuisisi oleh dua perusahaan Jepang, Acom Co Ltd dan Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU). Bank Niaga yang diakuisisi grup penyedia jasa keuangan terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group dan Bank Danamon yang diakuisisi Temasek (Singapura) melalui Konsorsium Asia Financial Indonesia. Sedangkan saham mayoritas Bank BCA juga dimiliki Farindo Investment Ltd, yang berbasis di Mauritius dan saham mayoritas Bank Buana Indonesia, kini Bank UOB Buana, dimiliki oleh United Overseas Bank (UOB) Ltd, salah satu bank terbesar di Singapura.
Selain itu, karena sehubungan dengan serbuan krisis financial, pemerintah mencoba memberikan kelonggaran dengan melepaskan tanggung-jawab negara dalam soal pengupahan. Dalam SKB 4 meteri, pemerintah lepas tangan soal negosiasi “UMR”, dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme bipartit. Pendekatan SBY untuk mengatasi krisis financial terhadap sector real, terutama industri nasional, terlalu neoliberalis. Hal tersebut, telah melemparkan kaum pekerja yang sudah lama menderita dibawah tekanan politik upah murah, system kontrak dan outsourcing, harus menanggung beban krisis ini sepenuhnya dipundak kaum buruh.
Padahal, jika pemerintah serius mau membentengi industri nasional, maka tindakan penting yang seharusnya dilakukan adalah menurunkan harga BBM, melakukan proteksi dan jaminan pasar terhadap produksi dalam negeri, menghapuskan pungli, Korupsi, serta menaikkan upah buruh.
Menyelamatkan Yang kaya dan Investor Asing
Sangat jelas, bahwa berbagai tindakan antisipatif pemerintah justru menyelematkan kaum kaya dan investor asing, dan mengalihkan beban krisis kepada ratusan juta orang miskin. Salah satu pengusaha nasional, yang kebetulan berasal dari lapian oligarki yang berkuasa sekarang, bakrie, yang perusahaannya sedang ambruk di pasar. Karena tak sanggup lagi bertahan dalam kompetisi pasar, maka Bakrie pun meminta SBY turun tangan menyelamatkannya, dan hal tersebut disetujui oleh SBY, Jusuf Kalla, dan Kadin. Sungguh menggelikan perilaku pemerintahan SBY-JK ini.
Kendati ditentang oleh anak kandung neoliberalisme, Sri Mulyani, akan tetapi sepertinya kehendak SBY untuk menyelamatkan Bakrie sudah bulat, sebagai balas jasa atas dukungan bakrie terhadap pemerintahannya. Beberapa tokoh pun berteriak dan menentang, diantaranya adalah Wimar Witoelar.
Bukan itu saja, kebijakan buyback untuk mengamankan kepentingan investor asing justru menggerus APBN, yang dengan susah payah dikumpulkan dari rakyat. Meskipun tidak pernah disinggung total nilai yang dikeluarkan untuk buyback ini, tapi sejumlah ekonomi memprediksi paling minimal Rp. 400 trilyun. Dana sebesar itu merupakan separuh dari total APBN 2008 yang hanya 800 trilyun.
Bersamaan dengan berlansungnya krisis, harga sejumlah komoditas seperti jagung, kedelai, gula, dan gandum terus merosot. Harga sawit mentah (CPO) juga semakin tertekan. Kejatuhan harga komoditas akan memukul petani didalam negeri, yang begitu bergantung pada kenaikan harga sejumlah komoditas di pasar internasional. Petani sawit yang baru saja menikmati kenaikan harga CPO dunia, tiba-tiba menjerit akibat kejatuhan harga CPO akibat turunnya permintaan dari Negara maju.
Krisis yang berlansung di AS, juga mendera sector industri dalam negeri. Krisis ekonomi menyebatkan pengetatan dan mobilisasi Negara dari Negara berkembang untuk disuntikkan kepada ekonomi AS yang sakit. Akibatnya, sector industri di dalam negeri yang begitu bergantung pada pembiayaan dari luar, akan tergencet dan menciut. Hal itu menyebabkan mandeknya sector real, selain karena kebijakan pengetatan dari perbankan, sehingga mendorong PHK massal dan mengurangi penyerapan tenaga kerja baru.
SKB 4 menteri, yang baru dipertaruhkan untuk menyelamatkan industri nasional, akan berdampak luas terhadap kesejahteraan buruh. Atas nama kepentingan industri nasional, pengusaha akan dengan semena-mena memaksakan negosiasi untuk menurunkan upah buruh (UMR), yang sebelumnya memang sudah bernilai minimum. Upaya pemerintah ini tidak akan memberikan “perisai kebal” terhadap krisis financial, karena beberapa factor yang menekan industri nasional, seperti mahal dan langkanya pasokan energi, pungli, liberalisasi perdangan, masih terus dipertahankan oleh pemerintahan SBY-JK. Buruh tetap menjadi korban dan diharuskan membayar lebih beban ekomomi akibat krisis.
Langkah penyelamatan ekonomi SBY, bukan hanya untuk menyelamatkan orang kaya dan investor asing, tapi juga mengalihkan beban “krisis” kepada orang miskin, khususnya klas pekerja, petani, kaum miskin kota dan sector sosial lainnya.
Mengutamakan kepentingan Nasional
Mencegah dampak lebih luas dari krisis, seharusnya pemerintah memprioritaskan kerja pada upaya membentengi ekonomi nasional dengan proteksi dan control terhadap system financial. Negara dapat membentuk lembaga keuangan yang benar-benar baru, yang punya kewenangan dan instrumen untuk bertindak menghadapi aksi-aksi spekulasi.
Selain itu, karena cukup mendesak, seharusnya Negara segera mengambil langkah-langkah berikut untuk sector perbankan;
1. melakukan nasionalisasi terhadap perbankan, terutama bank-bank yang sedang berhadapan dengan kesulitan keuangan.
2. pembekuan sementara bank-bank asing, karena mereka dapat menjadi perisai berbahaya terhadap regulasi financial dalam situasi krisis.
3. menghentikan dan memulihkan dana talangan, dengan menggunakan asset-aset bank yang ada, serta memperluas peran Negara untuk meregulasi asset pemegang saham.
4. melakukan control terhadap mata uang (Currency Exchange Control - CEC). Harga dollar dipatok untuk periode yang lama dan terlepas dari tingginya angka inflasi yang tercatat dalam ekonomi nasional sebelumnya. Mekanisme CEC akan memberikan pertahanan yang cukup bagi indonesia menghadapi krisis financial, meskipun tanpa melibatkan cadangan devisa.
5. memberlakukan pajak terhadap setiap transaksi financial dan valuta asing.
6. mendorong institusi keuangan untuk melakukan investasi non-profit, terutama dalam menyalurkan kredit murah kepada rakyat miskin dalam mengembankan ekonominya, serta investasi sosial lainnya; pendidikan dan kesehatan.
7. menghentikan aliran dana buy-back, untuk kemudian dialihkan kepada investasi sosial.
Normalisasi terhadap system financial, hanya merupakan langkah darurat menghindari krisis financial, tapi yang terpenting adalah langkah strategis dalam menciptakan ekonomi yang bertujuan pada pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat. Krisis yang berlansung sekarang, merupakan krisis yang bersumberkan pada system neoliberalisme. Krisis yang sudah sejak lama dibebankan kepada Negara selatan, dan menciptakan kerusakan ekonomi luar biasa.
Menggeser ekonom pro-neoliberal
Semakin mendesak, dari perkembangan situasi politik dan ekonomi internasional dan pengaruhnya di dalam negeri, adalah menggeser peran dominan ekonom pro-neoliberal dan kekuatan politik yang mempertahankannya. Pendekatan SBY menghadapi krisis benar-benar berdasarkan rumus neoliberalisme, yang bukannya menciptakan jalan keluar, malah akan semakin membuka pintu ekonomi nasional untuk digempur oleh krisis financial global. Pernyataan presiden SBY bahwa pemerintah benar-benar akan mengutamakan kepentingan nasional, dalam upaya membendung pengaruh krisis global. Kenyataannya, seluruh anggaran nasional yang sebagian besarnya dikumpulkan oleh rakyat, digelontorkan kepada investor asing dan birokrat penghisap seperti Aburizal Bakrie. Tak dapat ditutupi pula bahwa pemerintah SBY masih berharap pada IMF, untuk mendapatkan pinjaman sebesar 5 milyar.
Sudah saatnya, terutama oleh spectrum politik nasionalis, sosialis-kerakyatan, religius –progressif, untuk menegaskan penentangan terhadap jalan neoliberalistik SBY, sembari mendorong komite bersama untuk penyelamatan ekonomi nasional, yang berisikan ekonom-ekonom, politisi, dan intelektual anti neoliberal dan pro-rakyat.
Komite penyelamatan ekonomi nasional, yang akan mengajukan proposal tandingan terhadap ekonom neoliberal SBY-JK, dibentuk terutama dari lapisan ekonom yang selama ini terbuka menentang cara-cara antisipasi krisis SBY-JK, seperti Rizal Ramli, Hendri Saparini, Revrisond Baswir, Ichsanuddin Noersy, dan sebagainya. Selain itu, mengajak sejumlah politisi dan intelektual yang berkecenderungan anti neoliberal dan berseberangan dengan kelompok pendukung neoliberal SBY-JK.
Proposal yang diajukan, supaya mendapat dukungan luas dari sector-sektor korban neoliberal, akan menyertakan mandat rakyat lewat penggalangan dukungan, baik petisi ataupun referendum. Proposal tersebut, karena merupakan mandat rakyat, akan mendapatkan legitimasi politik untuk menggantikan ekonom pro-neoliberal, terutama dalam situasi khusus menghadapi krisis ini.
Haluan Ekonomi Baru; Berdikari
Perlu ditekankan bahwa krisis neoliberalisme hanya dapat diakhir dengan memutar haluan ekonomi, yang sebelumnya pro neoliberal, menjadi lebih berdikari, mandiri, dan menguatamakan kepentingan seluruh rakyat. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mendorong pemunculan alternatif ekonomi baru yang berdiri atas kepentingan nasional.
Proses pemunculan alternatif ekonomi baru, bukan saja menjadi konsep dan slogan kosong, tapi harus diperjuangkan secara nyata bukan saja oleh kaum pergerakan anti-neoliberal, tapi juga oleh ekonom, politisi, dan intelektual anti-neoliberal dan pro-rakyat. Prioritas yang perlu dikerjakan oleh komite penyalamatan ekonomi nasional adalah memperjuangkan program-program berikut;
1. Menurunkan harga BBM dan pencabutan UU nomor 22 tahun 2001 tetang migas, karena telah menjadi pintu bagi liberalisasi sector energi indonesia, khususnya migas.
2. nasionalisasi perusahaan pertambangan milik asing, jikalau dirasa belum sanggup, maka secepatnya pemerintah merombak skema kontrak bagi hasil untuk memacu peningkatan penerimaan negara dari sector pertambangan.
3. pemerintah harus menjamin pasokan energi, terutama BBM, untuk kebutuhan rakyat dan industri. Untuk kebutuhan industri, pemerintah juga harus memperluas peran KPK untuk membersihkan korupsi dan pungli yang merintangi pertumbuhan industri nasional.
4. mendorong industrialisasi nasional, dengan meletakkan pembangunan pertanian sebagai dasar dan industrialisasi sebagai arahnya.
5. mengontrol kenaikan harga sembako dan membersihkan jalur distribusi pangan dari perilaku mafia; penimbunan dan penyelundupan.
6. menaikkan anggaran pendidikan dan kesehatan hingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh rakyat.
7. menaikkan upah buruh secara nasional, minimal sebesar Rp. 1,2 juta (berdasarkan survey FNPBI); menghapuskan system kontrak dan outsourcing.
8. memperjuangkan pencabutan seluruh UU yang berbau neoliberal, seperti UU nomor 22 tahun 2001, UU PMA, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU SDA, dan sebagainya, serta membatalkan semua kesepakatan perdagangan dengan WTO.
9. melindungi dan memberikan insentif kepada seluruh produk eskpor dengan cara menurunkan tariff ekspor dan menaikkan tariff impor produk sejenisnya.
10. Mendukung inisiatif kerjasama regional yang berdasarkan solidaritas, terutama dalam kerjasama menyiapkan dana bantuan bersama yang dapat dipinjamkan kepada negara anggota yang membutuhkan, bukan dengan proposal Inisiatif Chiang Mai.
Konsep haluan ekonomi baru, yaitu berdikari, bukan saja diperjuangkan dalam situasi krisis seperti sekarang, tetapi harus diperjuangkan oleh seluruh kekuatan politik secara bersama-sama, dalam segala arena perjuangan. Perlu ditegaskan disini, bahwa ekonomi berdikari tidak mungkin tercipta dibawah pemerintahan SBY, tapi harus diperjuangkan bersamaan dengan sebuah pemerintahan baru, yaitu pemerintahan Koalisi Persatuan Nasional untuk kemandirian Bangsa